Policy Paper BLAJ 2024-Kebangsaan-Toleransi

Published on
Embed video
Share video
Ask about this video

Scene 1 (0s)

1 Daftar Isi A. Pendahuluan B. Permasalahan C. Temuan D. Pilihan Rekomendasi E. Kesimpulan dan Rekomendasi F. Daftar Pustaka Policy Paper Membangun Harmoni Sosial: Penguatan Nilai-Nilai Komitmen Kebangsaan & Toleransi dalam Tradisi Lokal Penyusun: Tim Kegiatan.

Scene 2 (15s)

2 A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang mengartikan "berbeda-beda tetapi tetap satu juga," menghadapi tantangan serius dalam mempersatukan masyarakat Indonesia. Keberagaman yang menjadi kebanggaan nasional sering kali berhadapan dengan paham primordialisme, intoleransi, ujaran kebencian, dan perilaku asosial yang mengarah pada diskriminasi berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan). Ini adalah isu kolektif di tengah masyarakat multikultural, yang seharusnya merangkul perbedaan sebagai kodrat manusia untuk hidup berdampingan dalam saling pengertian. Kearifan lokal yang mencakup pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat merupakan fondasi untuk saling menghormati, toleransi, dan sikap luhur yang telah lama diakui dalam masyarakat Indonesia. Kearifan lokal menurut Keraf (2010) adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman, atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan (Chotimah et al., 2018). Di Indonesia, istilah kerukunan seringkali sinonim dengan harmoni atau toleransi dan digunakan sebagai pedoman etika dalam berinteraksi. Suatu keadaan atau kerangka sosial dikatakan rukun, menurut pandangan Niels Mulder, jika berada dalam kondisi seimbang, tenang, dan aman, tanpa ada perselisihan atau konflik, dan bersatu dalam tujuan saling bantu-membantu (Jannah, 2023). Kehadiran masyarakat adat dalam era globalisasi dan modernisasi dianggap sebagai fenomena yang unik. Di tengah gelombang globalisasi yang memfokuskan pada gagasan dan konsep modern, masyarakat adat berjuang untuk mempertahankan dan merawat tradisi mereka, menjaga kelestarian kebudayaan agar tidak tergerus oleh arus globalisasi. Kebudayaan, sebagai bagian integral dari peradaban, mencakup aspek pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat istiadat, dan perilaku lain yang terwariskan dari anggota masyarakat. Menurut J.J Hoenigman dalam (Koentjaraningrat, 2015), kebudayaan memiliki tiga dimensi: sebagai kompleks ide, nilai, dan norma; sebagai kompleks aktivitas dan pola tindakan manusia dalam masyarakat; serta sebagai hasil karya benda-benda manusia. Masyarakat adat secara unik mempertahankan kebudayaan mereka di tengah tantangan modernisasi dengan berbagai bentuk ekspresi ini (Luciani & Malihah, 2020). Dalam konteks pluralitas masyarakat di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kabupaten Subang, moderasi beragama menjadi aspek yang tak terpisahkan. Melalui interaksi antaragama yang saling menghormati, masyarakat adat Jawa Barat telah membentuk suatu landasan harmoni yang mendukung eksistensi dan perkembangan tradisi keagamaan yang beragam di wilayah ini. Kesadaran akan pentingnya moderasi dalam menghadapi perubahan global, seiring dengan semangat menjaga keberagaman lokal, mendorong masyarakat adat untuk terus memainkan peran penting dalam menjaga kerukunan beragama di Jawa Barat. Pengaruh tradisi atau adat istiadat terhadap kehidupan beragama dapat tercermin melalui berbagai ritual dalam masyarakat. Tradisi mendorong kesadaran untuk menghargai budaya dan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat, menghasilkan kehidupan beragama yang harmonis. Tradisi menjadi modal utama dalam masyarakat, mendorong kebersamaan dan solidaritas komunal, serta sebagai pedoman berinteraksi dengan orang yang berbeda budaya dan agama. Meskipun masyarakat modern mencoba meremehkan tradisi, namun fungsinya dalam menjaga kerukunan antarumat beragama tidak dapat dipungkiri. Namun, perkembangan dan.

Scene 3 (1m 20s)

3 perluasan masyarakat juga dapat membawa dampak negatif, mengancam kerukunan dan menciptakan konflik. Oleh karena itu, beragam tradisi di Indonesia lahir sebagai upaya untuk membangun dan menjaga kerukunan antarumat beragama, serta untuk mempertahankan pesan moral dan keyakinan agama di tengah arus globalisasi yang melanda (Pahlevi, 2023). 2. Tujuan Policy paper ini disusun bertujuan untuk memaksimalkan kebijakan spesifik moderasi beragama berbasis tradisi masyarakat di wilayah Jawa Barat melalui pengembangan implementasi kebijakan, pelaksanaan program, dan kebermanfaatan program kepada stakeholder. Signifikansi ini dilatarbelakangi oleh perlunya pemenuhan kebijakan moderasi beragama berbasis tradisi masyarakat. Adapun secara terperinci tujuan policy paper ini adalah: mengetahui sejauhmana tradisi lokal mempengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku beragama masyarakat sehingga tradisi lokal dapat menjadi transmisi yang memaksimalkan kebijakan moderasi beragama di masyarakat. 3. Metode Penggalian data kebijakan mengenai cara pandang, sikap, dan perilaku beragama masyarakat dalam tradisi lokal wilayah Jawa Barat yang menjadi lokus kajian diasumsikan sebagai preliminary design (desain awal) untuk melihat implementasi kebijakan Moderasi Beragama di wilayah tersebut. Mengingat bahwa banyak dan beragamnya tradisi di masing-masing wilayah di Jawa Barat, maka kegiatan penggalian data tradisi pada wilayah ini dapat dipandang sebagai data awal, sehingga perlu untuk dilakukan kembali eksplorasi terhadap tradisi-tradisi yang berkembang di wilayah Jawa Barat sebagai transmisi yang memaksimalkan kebijakan moderasi beragama di masyarakat. Penggalian data kebijakan kegiatan transmisi nilai-nilai moderasi beragama berbasis tradisi di wilayah Jawa Barat ini terbagi pada dua rancangan kebijakan yang disesuaikan dengan tujuan kegiatan ini yang difokuskan pada dua aspek, yaitu: pertama, mengetahui karakteristik tradisi lokal masyarakat yang menjadi transmisi kebijakan Moderasi Beragama. Penggalian data kebijakan pada aspek ini dibatasi pada 2 indikator moderasi beragama, yaitu: (1) komitmen kebangsaan dan (2) toleransi. Kedua, mengetahui sejauhmana tradisi lokal mempengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku beragama masyarakat. Penggalian data pada aspek ini dikhususkan juga pada 2 indikator moderasi beragama lainnya, yaitu: (1) anti radikalisme dan (2) adaptasi budaya lokal. Penelitian ini, peneliti menggunakan data penelitian deskriptif kualitatif (HB Sutopo, 1998), yaitu metode yang dilakukan dengan pengumpulan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder yang didapat melalui sumber tertulis (studi pustaka) berasal dari buku dan jurnal (Imam Suprayogo & Tabrani, 2003). Sasaran data kebijakan yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan metode wawancara, studi pustaka, dan observasi/pengamatan. Wawancara dilakukan untuk mengeksplorasi data kebijakan terkait: pertama, karakteristik tradisi lokal masyarakat yang menjadi transmisi kebijakan moderasi beragama (dua indikator moderasi beragama; komitmen kebangsaan dan toleransi). Kedua, nilai-nilai dalam tradisi lokal yang dapat mempengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku beragama masyarakat (dua indikator moderasi beragama; anti radikalisme dan adaptasi budaya lokal). Wawancara dilakukan secara mendalam dan.

Scene 4 (2m 25s)

4 Focus Group Discussion (FGD) kepada para informan, antara lain: Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, MUI Kota/Kabupaten, FKUB Kota/Kabupaten, Penyuluh Agama, Pengawas Pendidikan, tokoh agama, tokoh budaya, dan tokoh masyarakat serta stakeholder lainnya. Penggalian data kebijakan berbasis kepustakaan dilakukan melalui studi dokumentasi yang terdapat dalam media online, media digital, dan media cetak berupa catatan-catatan, buku-buku, artikel-artikel ilmiah, arsip dan lain sebagainya. Adapun penggalian data kebijakan dalam bentuk observasi/pengamatan dilakukan dengan mengamati perangkat-perangkat yang menjadi pendukung tradisi lokal di lokasi sasaran. Selain itu, pengamatan juga dilakukan terhadap bukti-bukti dukung lain dari tradisi lokal masyarakat. Observasi/pengamatan dilakukan sebagai bentuk konfirmasi terhadap perangkat-perangkat pendukung dalam melaksanakan tradisi-tradisi lokal di wilayah sasaran. 4. Sistematika Sistematika dari makalah kebijakan ini diuraikan sebagai berikut: pertama, pendahuluan yang menggambarkan konteks peran dan fungsi spesifik Moderasi Beragama berbasis tradisi serta implementasi kebijakan pemerintah bagi warga masyarakatnya. Bagian pendahuluan ini juga mencakup latar belakang, tujuan, metode, dan sistematika. Kedua, permasalahan yang mencakup identifikasi masalah, rumusan masalah, dan temuan penggalian data bahan kebijakan yang mendeskripsikan mengenai cara pandang, sikap, dan perilaku beragama masyarakat dalam tradisi di masing-masing wilayah yang menjadi lokus kajian. Ketiga, pilihan kebijakan yang menguraikan pandangan kebijakan yang merujuk pada: (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah Provinsi Jawa Barat; (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023; (3) Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Pendidikan Berkarakter; (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama. Keempat, penutup yang berisi simpulan dan rekomendasi berupa sintesis atas paparan dalam makalah kebijakan dan pandangan kebijakan yang ditawarkan. B. Permasalahan 1. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang yang diuraikan, teridentifikasi beberapa permasalahan; pertama, tradisi lokal menjadi salah satu aspek pendukung kebijakan moderasi beragama. Kedua, tradisi lokal mempengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku beragama masyarakat. Ketiga, tradisi lokal masyarakat menguatkan nilai komitmen kebangsaan dan cinta tanah air. Keempat, tradisi lokal masyarakat menguatkan nilai toleransi antar-agama, intra-agama, antar-etnis, dan kelompok- kelompok keagamaan. 2. Rumusan Masalah Berdasarkan kebutuhan makalah kebijakan yang mengedepankan pada rekomendasi pokok, rumusan masalah makalah kebijakan ini secara umum untuk mengetahui: pertama, Nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air dalam tradisi.

Scene 5 (3m 30s)

5 Masyarakat. Kedua, mengetahui Nilai-nilai penguatan beragama dalam tradisi masyarakat. Ketiga, untuk mengetahui Nilai-nilai toleransi dalam tradisi masyarakat. Keempat, untuk cara pandang sikap dan perilaku beragama dalam tradisi Masyarakat. C. Temuan Penelitian 1. Tradisi Lokal dalam Konteks Komitmen Kebangsaan dan toleransi a. Tradisi Masyarakat Kampung Mahmud Di Kabupaten Bandung (Rosyadi, 2011) dalam Ahsanul Khalikin Kampung Mahmud terletak di perbatasan antara kota dan desa di Bandung, bersebelahan dengan pusat administrasi desa Mekar Rahayu di sebelah barat. Dikelilingi oleh Sungai Citarum, kampung ini mencakup area seluas sekitar 16 hektare. Kampung ini didirikan oleh Eyang Dalem Abdul Manaf, seorang misionaris Islam yang merupakan keturunan ketujuh dari Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati). Eyang Dalem H. Abdul Manaf, pemeluk agama Islam, dikenal karena kesederhanaan hidupnya dan menjauhi kemewahan duniawi. Aktivitas keagamaan di kampung ini dipimpin oleh beberapa tokoh agama seperti H. Safii, H. Didin, H. Amin, H. Kasmudin, dan H. Nuron, yang memiliki hubungan dekat dengan pendiri kampung. Mereka memiliki madrasah sendiri dan berperan dalam pembinaan masyarakat di bidang keagamaan, termasuk pengajian dan kegiatan keagamaan rutin lainnya. Kehidupan religius masyarakat Kampung Mahmud ditandai oleh keyakinan yang kuat terhadap agama Islam dan kepercayaan yang mendalam terhadap nenek moyang mereka, yang disebut "karuhun". Eyang Dalem H. Abdul Manaf dihormati sebagai pendiri kampung dan merupakan salah satu dari beberapa "karuhun" yang disembah. Kedua unsur ini membentuk kehidupan spiritual sehari-hari yang kental di kampung ini. Masyarakat Kampung Mahmud terdiri dari berbagai suku Sunda yang mayoritas beragama Islam, dengan paham keagamaan ahlusunnah waljamaah dan afiliasi dengan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU). Meskipun sebagian besar masyarakat memegang teguh tradisi "karuhun" atau leluhur, ada juga yang mungkin tidak begitu kental dalam hal ini. Namun, tradisi "karuhun" masih eksis dan dipahami oleh masyarakat. Budaya di Kampung Mahmud meliputi berbagai upacara sepanjang siklus kehidupan, seperti upacara membangun rumah, memandikan keris, dan seni yang bernuansa Islam. Pelaksanaan upacara tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk kuncen, pemangku adat, kerabat dekat Eyang Dalem H. Abdul Manaf, serta tetangga dan masyarakat setempat. Budaya ini dianggap masih bertahan meskipun mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman (Ahsanul Khalikin, 2024) b. Tradisi Tradisi Pawai Jampana di Kota Bandung Di daerah Bandung, berbagai kegiatan diselenggarakan untuk merayakan Hari Ulang Tahun Indonesia setiap 17 Agustus. Salah satu kegiatan yang populer adalah Pawai Jampana, yang diyakini telah berlangsung sejak lama namun tanpa catatan pasti tentang awalnya. Pawai ini biasanya dilakukan dalam rangka acara syukuran, termasuk peringatan kemerdekaan Indonesia. Tradisi Pawai Jampana terus berlanjut karena masyarakat Sunda masih menghormati dan menjalankan tradisi nenek moyang mereka. Pada Pawai Jampana, para peserta membawa tandu besar yang beraneka ragam bentuknya, seperti rumah, masjid, kendaraan, dan miniatur hasil produksi warga..

Scene 6 (4m 36s)

6 Tandu-tandu tersebut diarak bersama-sama menuju lokasi yang telah ditentukan, diiringi oleh musik tradisional maupun modern. Setelah tiba di lokasi, hasil bumi yang dibawa akan diperebutkan oleh masyarakat, sementara hidangan makanan akan dinikmati bersama. Jampana adalah bahasa Sunda yang berarti tandu, sehingga Pawai Jampana adalah pawai tandu. Pawai ini melibatkan puluhan tandu yang membawa hasil bumi, makanan khas Jawa Barat, dan kerajinan tangan lokal. Rombongan tandu ini memikat minat wisatawan dan menjadi ajang silaturahmi antar-suku bangsa. Pawai Jampana bukan hanya acara hiburan semata, tapi juga sebagai ungkapan syukur atas kemerdekaan Indonesia dan untuk melestarikan budaya khas Sunda. Melalui pawai ini, masyarakat Jawa Barat mempromosikan produk unggulan mereka. Meskipun belum terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Pawai Jampana merupakan bagian penting dari warisan budaya Jawa Barat (Arnis Rachmadhani, 2024). c. Tradisi Sedekah Bumi di Gereja Katolik St Servatius Kampung Sawah Kota Bekasi Kampung Sawah terletak di Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang mencakup dua kelurahan, yaitu Kelurahan Jati Murni dan Kelurahan Jati Melati. Titik pusat kampung ini terletak di tempat di mana tiga rumah ibadah utama berdiri, yaitu Masjid Al-Jauhar yang berdiri tahun 1982, Gereja Kristen Pasundan (GKP) Kampung Sawah berdiri tahun 1874, dan Gereja Katolik Santo (St.) Servatius berdiri tahun 1896. Ketiga rumah ibadah ini dianggap sebagai penanda wilayah Kampung Sawah oleh warganya. Lokasi ini juga menjadi batas antara Kelurahan Jati Murni dan Jati Melati, yang sering disebut sebagai daerah segitiga emas (Noorbani, 2019). Adaptasi gereja terhadap kearifan lokal didasarkan pada salah satu dari tiga ajaran dasar Agama Katolik, yaitu ajaran Magesterium, yang merupakan wewenang pejabat di gereja untuk memberikan pengajaran. Dari Magesterium ini, terdapat hal yang disebut Ajaran Sosial Gereja (ASG). Dari dasar ajaran Magesterium tersebut, gereja diwajibkan untuk menghargai dan menyerap tradisi setempat sebagai bagian dari adaptasi terhadap kearifan lokal. Permulaan tradisi Sedekah Bumi di gereja ini pertama kali di halaman rumah Bapak Nias Pepe, sekitar tahun 1936. Dahulu sebelum bernama Sedekah Bumi, tradisi ini dikenal dengan istilah hasil bumi, tradisi ini diselenggarakan guna sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rasa syukur dan limpahan rezeki melalui panen padi yang dihasilkan oleh sawah yang ada di Kampung Sawah, akan tetapi karena Masyarakat Kampung Sawah sudah tidak berpenghasilan dari sawah, Upacara Sedekah Bumi selain menjadi ungkapan syukur, juga sebagai tradisi leluhur yang harus dijalankan sebagai warisan yang menjadi kekayaan budaya masyarakat serta untuk membangun tali silaturahmi dengan sesama masyarakat lintas agama. Tradisi ini kemudian diperingati pada setiap tanggal 13 Mei (bertepatan dengan pesta nama St. Servatius) dan menjadi hari baik karena sebagai peringatan wafatnya orang kudus sebagai pelindung Gereja Katolik Kampung Sawah (Florence, 2017). Kegiatan ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan budaya yang mengikutsertakan berbagai elemen warga di Kampung Sawah. Rangkaian acaranya, biasanya acaranya selalu dijatuhkan pada hari minggu yang berdekatan dengan tanggal 13 Mei. Pada malam minggunya biasanya ada ngeriung bareng, kumpul bareng dengan warga Kampung Sawah lintas agama. Dalam ngeriung bareng ini bertujuan untuk memecahkan suatu masalah, atau merencakan suatu gerakan atau kegiatan bersama..

Scene 7 (5m 41s)

7 Selain itu pada malam hari ada prosesi pembuatan dodol, yang biasa disebut Tradisi Ngaduk Dodol. Pembuatan dodol ini memakan waktu sekitar 8 jam, sehingga perlu melibatkan orang banyak utuk mengadu dodol tersebut. Pengaduk dodol ini berasal dari warga gereja maupun masyarakat sekitar gereja, termasuk yang bukan memeluk agama Katolik. Panitia bersama dengan lingkungan gereja yang berjumlah 60 lingkungan gereja, telah mengatur segalanya dengan membuat stan dan menyediakan makanan. Setiap lingkungan telah merencanakan jenis makanan yang akan mereka bawa. Ketika pagi tiba, dodol sudah siap untuk dibagikan kepada peserta yang hadir. Di halaman gereja, umat Katolik dan masyarakat sekitar berkumpul bersama untuk menikmati berbagai makanan yang telah disiapkan, termasuk dodol yang sudah dipersiapkan sejak malam sebelumnya. Masyarakat sekitar yang terdiri dari berbagai agama datang pada waktu di luar waktu ibadah atau liturgi jemaat gereja (Lilam kadarin Nuriyanto, 2024). d. Tradisi Bebaritan di Kabupaten Subang Tradisi Babarit merupakan ritual tahunan adat Suku Sunda yang telah berlangsung selama ratusan tahun di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tradisi ini diadakan setahun sekali sebagai permohonan tolak bala atau musibah, serta sebagai ungkapan rasa syukur dan penghormatan terhadap hasil bumi. Pelaksanaan Babarit memiliki perbedaan dalam waktu dan tempat, sering dilakukan di sawah, laut, atau di simpang pertigaan jalan. Tradisi Babaritan merupakan tradisi turun temurun nenek moyang masyarakat Kabupaten Subang, dan sudah ada sejak dahulu kala, bahkan jauh sebelum kemerdekaan. Tradisi Babaritan ini jaman dahulu dilakukan di seluruh Kabupaten Subang, mulai dari kota sampai ke pelosok-pelosok desa. Seiring dengan waktu tradisi ini hilang ditengah masyarakat. Kemudian tradisi Babaritan mulai dihidupkan kembali di Kabupaten Subang, khususnya di Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cikeum. Tradisi babaritan ini dimaknai berbeda antara masyarakat yang melaksanakan kegiatan di daerah Kecamatan Pamanukan dan di Kecamatan Cikaum. Di Kecamatan Pamanukan memaknai sebagai sedekah bumi atas hasil pertanian yang berlimpah. Sedangkan di Desa Gandasari Kecamatan Cikaum memaknainya sebagai upaya permohonan tolak balak sebelum masa tanam padi dilaksanakan untuk ditanam. Maksudnya agar terhindar dari hama, tikus, gangguan cuaca, dan lain-lain. Sehingga berharap ketika panen nanti hasilnya bagus dan melimpah. Pada 23 juli 2023 oleh masyarakat Masyarakat Kampung Sukarandeg di Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden di Subang menyelenggarakan hajat budaya Babarit sebagai bentuk rasa syukur akan kelimpahan hasil bumi yang diberikan Sang Pencipta. Tradisi ini dilaksanakan setiap tahun pada hari, bulan, dan tempat yang sama. Prosesi Babarit biasanya dilaksanakan pada pagi Jumat Kliwon memasuki bulan Maulid. Dahulu, tradisi Babarit dilaksanakan di area persawahan atau pun kuburan leluhur. Rangkaian acara adat tahunan dimulai dengan sedekah ketupat tiga hari sebelumnya. Masyarakat membawa makanan dan minuman ketempat yang sudah mereka tentukan. Setelah itu dilakukan upacara adat babaritan yang dipimpin oleh tokoh yang dituakan. Tujuan utama Babarit adalah sebagai bentuk rasa syukur atas kesejahteraan warga desa yang memiliki kecukupan dari makanan dan minuman hasil bumi. Selain itu, Babarit juga dikaitkan dengan permohonan keselamatan kepada Allah SWT agar terhindar dari berbagai macam bencana seperti gempa bumi, wabah penyakit, banjir, dan angin topan..

Scene 8 (6m 46s)

8 Acara Babarit di Desa Gandasari Kecamatan Cikaum dilaksanakan Hari Sabtu Tanggal 18 November 2023, Jam 15.30. Adapun pelaksanaannya adalah sebagai berikut: acara Babarit di hadiri bapak bapak, Ibu-ibu majlis ta'lim gabungan dari RT, 10 sampai Rt 15 atau masyarakat Tanjungkerta Kurang Lebih (65 Orang ) terdiri dari : 43 Orang dr ibu: majlis ta'lim 22 orang bapak bapak, 5 orang anak Anak, dengan membawa Nasi , Uduk, Liwet serta Lauknya , seperti Bakakak Ayam, Pepes Ikan, lalap, dll. Setelah Hadirin berkumpul maka semua Jemaah berdoa yang di Pimpin oleh Masyarakat yang di percaya membaca Tawasul dan Tahlil, dengan Tujuan dan harapan Agar pada Musim Tanam Tahun ini di beri Kelancara Oleh Allah SWT, serta di Musim Panen nanti mendapatkan Hasil yang bagus berkah melimpah, tanpa ada Hama Tikus, Burung, dan Wereng ( Penggerek Batang). Acara Babarit di tutup dengan Doa, dan di lanjutkan dengan makan bersama. Pembacaan Tawasul (baca al fatihah kepada Para Nabi terutama Nabi Muhammad SAW, kepada para wali, para Ulama dan Tokoh / Sesepuh masyarakat yang sudah meninggal dunia serta ahli keluarga masing masing yang g hadir ) Surat surat Pendek, ( Al Ikhlas, surat Al Falaq, surat Annas ) kemudian 5 ayat Surat Al Baqoroh serta ayat kursi , lalu Sholawat Nabi, Tahlil dan doa. Diantara kegiatan Babarit, mereka yang mengambil air minum dalam botol, membelinya dengan harga beragam, secara ikhlas. 1 botol air mineral ada yang membayar 5 ribu, 10 ribu, 15 ribu, bahkan lebih. Uang yang terkumpul di serahkan kepada anak yatim piatu, yang ada di desa tersebut, yang sudah di bina oleh warga setempat (Reslawati, 2024). 2. Nilai-Nilai Kebangsaan dan Cinta Tanah Air dalam Tradisi Lokal Penguatan nilai-nilai kebangsaan berbasis tradisi lokal di Kampung Mahmud, terlihat dari cara menerima perbedaan dengan tradisi lokal yang masih dipegang teguh oleh masyarakatnya. Dimana dalam berbagai tradisi lokal di Kampung Mahmud yang meliputi berbagai upacara sepanjang siklus kehidupan, upacara membangun rumah, memandikan keris, dan seni yang bernuansa Islam, dalam pelaksanaannya melibatkan banyak pihak; ada kuncen, pemangku adat, kerabat dekat keturunan Eyang Dalem H. Abdul Manaf, tetangga dan masyarakat setempat. Hal semacam ini mencerminkan sikap tidak melihat perbedaan latar belakang asal usul orang yang terlibat di dalam pelaksanaannya. Sehingga tradisi lokal ini masih bisa bertahan meskipun mengalami ada beberapa perubahan sesuai perkembangan jaman. Penerimaan perbedaan secara khas di masyarakat Kampung Mahmud ini terlihat pada cara menghormati perbedaan baik paham keagamaan, beda suku, beda agama maupun budaya. Hal ini hanya sebatas menghormati, tetapi tidak menerima untuk menetap dan hidup bersama di Kampung Mahmud. Masyarakatnya menghormati terhadap yang berbeda, namun secara baik-baik mempersilakan agar berkenan berada di luar Kampung Mahmud. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu tradisi budaya yang sudah ada. Sebagai contoh misalnya ada paham keagamaan seperti Ahmadiyah, Syiah, Muhammadiyah, PERSIS dan lain sebagainya, dimana yang dianggap berbeda dengan paham ahlusunnah waljamaah dalam tradisi Nahdhatul Ulama di Kampung Mahmud, mereka tatap menghormati namun diminta secara baik- baik untuk meninggalkan wilayah Kampung Mahmud, sebab mereka tidak mau terganggu tradisi mereka hingga budaya yang dianggap “karuhun” terpengaruh dengan budaya dari luar. Jadi komitmen kebangsaan dan cinta tanah air itu bagi Kampung Mahmud sudah ada dari dulu hingga sekarang, namun hanya sebatas penghormatan saja terhadap berbagai perbedaan (Ahsanul Khalikin, 2024)..

Scene 9 (7m 51s)

9 3. Nilai-Nilai Penguatan dan Dampak Keberagamaan dalam Tradisi Lokal. Pawai Jampana menguatkan nilai-nilai komitmen kebangsaan dan cinta tanah air di Kota Bandung karena Pawai Jampana merupakan tradisi yang dilakukan sebagai perwujudan rasa syukur terhadap hasil panen masyarakat sekaligus untuk menyambut momen bersejarah bagi Indonesia, yakni hari kemerdekaan. Tandu atau jampana yang ada di dalam pawai ini bukan hanya satu, melainkan ada puluhan. Selain untuk memeriahkan acara, tradisi Pawai Jampana ini bisa mempererat hubungan antar warga di Bandung, sekaligus memperkenalkan keunggulan daerah dari masing-masing lewat isi dari tandu yang dibawanya Merujuk teori dari Max Scheler yaitu hirarki nilai yang sebagai pisau analisis maka hasil temun riset ini ialah, Pawai Jampana mempengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku beragama masyarakat di Kota Bandung. Pertama, secara historis Pawai Jampana muncul sebagai respon masyarakat terhadap bentuk syukur pada Allah SWT atas limpahan karunianya yang diberikan. Kedua, Pawai Jampana dilakukan untuk memperingati hari kemerdekaan ini juga ikut dirayakan oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya Bandung.Tradisi unik, dihelat setiap tahun untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Ketiga, nilai kesenangan tergambar dari antusias masyarakat seperti kebersamaan, kekompakan, menikmati sajian makanan secara bersa-sama dan diiringi kesenian atau hiburan rakyat. Nilai kehidupan tergambar dalam prosesi kesenian khas Sunda. Nilai spiritual pada saat Lebe membacakan do’a yang diikuti dan diamini oleh masyarakat. (Arnis Rachmadhani, 2024). 4. Nilai-Nilai Toleransi dalam Tradisi Lokal. Tradisi menjaga kerukunan umat beragama di Kampung Sawah sudah tercermin dari sejarah daerah tersebut. Dimana di segitiga emas terdapat tiga tempat ibadah yang saling berdekatan, yaitu masjid serta dua gereja Kristen dan Katolik, yang mana kedua gereja tersebut telah berdiri dahulu yaitu sejak abad 19. Salah satu usaha dalam menjaga kerukunannya adalah melaksanakan tradisi lokal di gereja Katolik, sehingga masyarakat Kampug Sawah sejak dahulu menjadi lebih toleran. Melalui tradisi sedekah bumi di Gereja Katolik St Servatius terdapat nilai-nilai toleransi yang terkandung di dalamnya, yaitu: pertama, Gereja Katolik toleran dalam mengintegrasikan tradisi lokal dengan ajarannya; kedua, toleran dalam upaya melestarikan nilai-nilai tradisi masyarakat setempat; ketiga, toleran dalam mengubah budaya dengan mentransformasi tradisi Bebaritan yang masih mengandung unsur kepercayaan menjadi Sedekah Bumi yang didasarkan dengan ajaran agama; keempat, toleran dalam melestarikan tradisi lokal, dengan menjadikan tradisi sedekah bumi sebagai agenda tahunan; kelima, toleran dalam mendidik generasi muda untuk mencintai tradisi lokalnya dengan melibatkan sebagai panitia pelaksana; keenam, toleransi kebersamaan dalam keberagaman dimana dalam sedekah bumi melibatkan warga gereja dengan masyarakat yang lintas agama, sehingga menciptakan kerukunan intern dan antarumat beragama; ketujuh, toleransi tradisi lokal terhadap liturgi, dimana gereja dalam liturginya pada waktu tertentu menggunakan bahasa dan pakaian betawi; ketujuh, toleransi kerjasama, dimana proses pengadukan dodol menuntut kerjasama tim yang baik, di mana anggota tim saling membantu tanpa perlu permintaan resmi, menunjukkan kerjasama yang baik dalam tim; kedelapan, toleransi dalam perbedaan pendapat, dimana memberikan ruang untuk dialog dan diskusi, menghargai perbedaan pendapat, dan menciptakan ruang untuk mencari solusi bersama tanpa memandang perbedaan agama (Lilam kadarin Nuriyanto, 2024)..

Scene 10 (8m 56s)

10 5. Cara Pandang Sikap dan Perilaku Beragama dalam Tradisi Lokal. Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Beragama dalam Tradisi Babarit, secara umum, masyarakat di Kabupaten Subang tidak mengetahui adanya tradisi Babarit/Babritan atau Babarik ini, terutama di daerah perkotaan. Ini menunjukan bahwa pengetahuan masyarakat terhadap tradisi ini sangatlah kurang. Tradisi Babarik justru di kenal dimasyarakat pedesaan. Terutama masyarakat petani dan nelayan. Adapun Sikap masyarakat terhadap tradisi Babarit beragam, tergantung pada faktor-faktor seperti lingkungan budaya, pendidikan, dan kepercayaan pribadi. Ada masyarakat yang menerima, adapula yang kurang minat/antipati. Ada yang awalnya menolak, kemudian menerima setelah terjadinya pergeseran nilai. Dimana tradisi Babarit yang tadinya di pimpin seorang dukun, di abad sekarang bergeser dipimpin oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama, sehingga nilai-nilai keagamaan hadir dalam acara tersebut. Adapun gambaran perilaku beragama masyarakat terhadap tradisi Babarit yaitu adanya rasa syukur dan penghormatan masyarakat yang tumbuh dalam lingkungan budaya yang kuat menghormati dan terlibat aktif dalam tradisi Babarit. Mereka melihatnya sebagai bagian dari identitas lokal dan berusaha menjaga warisan budaya. Tradisi ini dianggap sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas dijauhkannya mereka dari musibah terutama dalam proses menanam padi sampai memanen, bagi nelayan dijauhkan dari badai dan musibah lainnya serta bersyukur atas kesejahteraan dan kecukupan hidup yang telah diberikan. Bagi sebagian orang, Babarit memiliki makna spiritual dan religius yang mendalam. Acara ini dianggap sebagai bentuk ibadah dan cara untuk berkomunikasi dengan kekuatan yang lebih tinggi. Mereka melibatkan diri dengan penuh khidmat dalam prosesi Babarit. Masyarakat yang memahami nilai-nilai tradisi akan berpartisipasi aktif dalam acara Babarit. Mereka hadir, menyaksikan, dan berdoa bersama. Tradisi ini menjadi momen untuk bersatu dan memperkuat ikatan sosial (Reslawati, 2024). 6. Analisis Reflektif Tradisi lokal berperan penting dalam memperkuat komitmen kebangsaan dan cinta tanah air dengan mencerminkan nilai-nilai seperti gotong royong, keadilan, dan persatuan, yang sejalan dengan Pancasila. Solidaritas dan kebersamaan yang dibangun oleh tradisi lokal juga menciptakan identitas nasional yang kuat dan memperkuat komitmen terhadap negara. Ritual dan upacara tradisional yang menunjukkan cinta dan penghargaan terhadap tanah air menjadi sarana penting untuk merayakan identitas nasional dan memperkuat komitmen terhadap negara. Namun, tradisi lokal juga bisa menghadapi tantangan ketika tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi, sehingga perlu pemahaman dan adaptasi. Dampak globalisasi dan perubahan sosial juga dapat mempengaruhi nilai-nilai tradisional, memengaruhi komitmen kebangsaan, dan menimbulkan konflik internal dalam masyarakat. Dengan memahami dan mengatasi masalah ini, tradisi lokal dapat menjadi alat yang efektif dalam memperkuat nilai komitmen kebangsaan dan cinta tanah air, yang penting dalam mendukung ideologi negara dan konstitusi, seperti yang diatur dalam UUD 1945. (Aidul Pipit Fitriyana, 2020). Kampung Mahmud menggambarkan kompleksitas budaya dan keagamaan yang melandasi kehidupan masyarakatnya. Kampung ini tidak hanya merupakan tempat tinggal, tetapi juga simbol keberagaman dan kekayaan spiritual. Aktivitas keagamaan.

Scene 11 (10m 1s)

11 dipimpin oleh tokoh agama yang memiliki hubungan dekat dengan pendiri kampung, menunjukkan pentingnya warisan spiritual dalam membentuk identitas masyarakat. Keyakinan terhadap agama Islam dan kepercayaan ("karuhun") menjadi elemen penting dalam kehidupan sehari-hari dalam memperkuat spiritual. Selain itu, tradisi lokal seperti upacara kehidupan dan seni yang bernuansa Islam menjadi wujud nyata dari identitas budaya yang kental di kampung ini, meskipun mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Ada hal yang sangat menarik, dimana terdapat adanya pola penerimaan perbedaan yang khas di masyarakat Kampung Mahmud. Meskipun menghormati keberagaman paham keagamaan, suku, dan budaya, masyarakatnya cenderung memisahkan diri dari yang berbeda dengan cara mempersilakan mereka untuk tidak menetap di kampung tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian dan kontinuitas tradisi dan budaya yang telah ada. Meskipun demikian, komitmen terhadap kebangsaan dan cinta tanah air tetap terjaga, terutama dalam bentuk penghormatan terhadap berbagai perbedaan yang ada. Hal ini mencerminkan dinamika antara tradisi lokal yang kental dengan tuntutan modernitas, serta perjuangan untuk menjaga identitas kultural dalam konteks yang terus berubah. Tradisi Pawai Jampana di Kota Bandung menggambarkan kompleksitas budaya dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini bukan sekadar acara hiburan semata, melainkan juga merupakan ungkapan syukur atas kemerdekaan Indonesia serta upaya untuk melestarikan budaya khas Sunda. Melalui pawai ini, masyarakat Jawa Barat tidak hanya mempromosikan produk unggulan mereka, tetapi juga memperkuat nilai-nilai komitmen kebangsaan dan cinta tanah air. Pawai Jampana juga memengaruhi pengetahuan, sikap, dan perilaku beragama masyarakat Kota Bandung. Secara historis, tradisi ini muncul sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya, sementara dalam konteks peringatan hari kemerdekaan, Pawai Jampana menjadi momen penting yang dirayakan oleh masyarakat Jawa Barat, khususnya di Bandung. Selain itu, nilai-nilai kehidupan dan spiritual tercermin dalam antusiasme masyarakat serta dalam prosesi kesenian khas Sunda dan pembacaan doa. Hal ini memperkuat pemahaman akan pentingnya tradisi budaya dalam membentuk identitas dan komunitas, serta sebagai sarana untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan spiritualitas. Tradisi lokal memainkan peran penting dalam memperkuat nilai toleransi di antara berbagai agama, kelompok etnis, dan kepercayaan. Ini tercermin dalam dialog antar-agama, festival bersama, praktik keagamaan inklusif, serta solidaritas dalam situasi krisis atau bencana alam. Meskipun demikian, konflik sektarian dan kurangnya pemahaman tentang keyakinan dan praktik keagamaan dapat menghambat toleransi. Untuk mengatasi hal ini, pendidikan multikultural, dialog antar-agama, penegakan hukum yang adil, dan kebijakan inklusif perlu dipromosikan oleh masyarakat dan pemerintah. Dalam moderasi beragama, toleransi menjadi salah satu indikator keberhasilan. Sikap menghormati perbedaan, memberikan ruang untuk berkeyakinan, dan menghargai kesetaraan merupakan bagian dari nilai moderat. Masyarakat juga diharapkan menghargai kemajemukan, menerima keragaman sebagai anugerah, dan bersikap terbuka terhadap perbedaan. (Tim kelompok Kerja Moderasi Beragama, 2020) Tradisi Sedekah Bumi di Gereja Katolik St. Servatius di Kampung Sawah, Kota Bekasi, mengungkapkan kompleksitas nilai-nilai toleransi yang terkandung di dalamnya. Gereja ini mengintegrasikan tradisi lokal dengan ajarannya, menunjukkan toleransi dalam melestarikan dan mentransformasi nilai-nilai tradisi masyarakat.

Scene 12 (11m 6s)

12 setempat. Tradisi Sedekah Bumi, awalnya dikenal sebagai "hasil bumi," merupakan ungkapan syukur atas limpahan rezeki dari panen padi di kampung. Meskipun terdapat pengaruh modernisasi, tradisi ini tetap dijalankan sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat. Pentingnya tradisi ini juga tercermin dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Kampung Sawah. Dengan tiga tempat ibadah yang berdekatan, yakni masjid, gereja Kristen, dan gereja Katolik, masyarakat telah terbiasa hidup berdampingan dengan toleransi dan saling menghormati. Gereja Katolik St. Servatius memainkan peran penting dalam menjaga kerukunan ini dengan mengadopsi tradisi lokal dan melibatkan seluruh warga, tanpa memandang agama atau keyakinan. Melalui tradisi Sedekah Bumi, nilai-nilai toleransi tercermin dalam berbagai aspek, mulai dari integrasi tradisi lokal dengan ajaran gereja, hingga kerjasama lintas agama dalam penyelenggaraan kegiatan. Tradisi ini juga membuka ruang dialog dan diskusi, menunjukkan penghargaan terhadap perbedaan pendapat, dan menciptakan kerjasama dalam mencari solusi bersama. Secara keseluruhan, tradisi Sedekah Bumi di Gereja Katolik St. Servatius menjadi contoh nyata bagaimana toleransi dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat yang multikultur. Tradisi lokal memiliki dampak besar pada pemahaman dan praktik kehidupan beragama masyarakat. Nilai-nilai, cerita, dan praktik yang diwariskan dari generasi ke generasi menjadi sumber pengetahuan agama bagi masyarakat, mencerminkan ragam tradisi lokal. Tradisi ini memengaruhi cara mereka menjalankan ibadah, merayakan hari-hari keagamaan, dan berinteraksi dengan sesama. Namun, tradisi yang kuat juga bisa menjadi hambatan dalam menerima perubahan dalam pemahaman dan praktik keagamaan, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai universal dalam agama, menyebabkan konflik dalam masyarakat. Sikap konsumen, menurut Mowen dan Minor (1998), sangat memengaruhi keputusan konsumen, terkait dengan kepercayaan dan perilaku. Model Sikap ABC menyatakan bahwa afeksi, kognitif, dan perilaku berhubungan erat satu sama lain dalam penilaian terhadap suatu objek. Oleh karena itu, sikap seseorang terhadap suatu produk organik tidak hanya ditentukan oleh pengetahuannya tentang atribut produk (kognitif), tetapi juga oleh perasaan dan kecenderungan untuk membeli produk tersebut (Kencana Sembiring Pelaw & Tatiek Kartikasari, 1997). Tradisi Babarit merupakan warisan budaya yang kaya dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Subang, Jawa Barat, sudah mengakar dalam sejarah karena telah berlangsung selama berabad-abad. Meskipun mengalami periode penurunan popularitas di tengah modernisasi, tetapi tradisi ini tetap memiliki makna yang beragam bagi masyarakat yang melaksanaannya. Ada yang bermaksud dari permohonan keselamatan hingga rasa syukur atas hasil bumi, tergantung pada konteks lokal dan kepercayaan individu atau komunitas. Melalui kegiatan pembacaan doa, sedekah, penggalangan dana untuk anak yatim, dan partisipasi aktif dalam acaranya, Babarit menjadi sarana untuk pemberdayaan sosial dan kesejahteraan masyarakat lokal. Hal ini mencerminkan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan nilai-nilai kegotongroyongan yang dijunjung tinggi. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa tradisi Babarit bukan sekadar serangkaian acara adat, melainkan juga cerminan kompleksitas kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Kabupaten Subang, yang terus hidup dan berkembang sebagai bagian integral dari identitas dan keberlanjutan lokal..

Scene 13 (12m 11s)

13 D. Pilihan Rekomendasi Kebijakan komitmen kebangsaan dan toleransi dalam tradisi lokal yang merupakan indicator Moderasi Beragama telah tertuang dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati. Beberapa regulasi tersebut adalah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 2. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Herritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama. 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa, Sastera dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 5 Seri E); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 6 Seri E); 8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 7 Seri E); 9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 44). 10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 11 tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat bahwa Jawa Barat memiliki berbagai khasanah budaya yang merupakan hasil cipta, karsa dan karya masyarakat yang harus dilestarikan, sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat serta aset nasional. Dalam upaya melestarikan warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun takbenda, perlu dilakukan upaya strategis melalui konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2018-2023 12. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah Provinsi Jawa Barat Regulasi-regulasi di atas mengatur terkait beberapa indikator moderasi beragama yang sudah menjadi program nasional dan daerah yang ada di Indonesia. Dalam rangka melengkapi regulasi yang telah ada sekaligus memberikan solusi pengelolaan kerukunan umat beragama berdasarkan nilai-nilai moderasi beragama dari tradisi lokal masyarakat Jawa Barat, maka perlu beberapa langkah implementatif.

Scene 14 (13m 16s)

14 kebijakan yang perlu dilakukan oleh Kementerian Agama, yaitu sebagai berikut: pertama, Kementerian Agama perlu mengadakan sosialisasi nilai-nilai moderasi beragama, termasuk pendidikan toleransi dan pelatihan pemimpin masyarakat, untuk memperkuat inklusivitas; kedua, Kementerian Agama perlu mengadakan kerjasama dalam memperkuat moderasi beragama di Jawa Barat, dengan fokus pada pelestarian adat istiadat dan budaya masyarakat Betawi dan Sunda; ketiga, Kementerian Agama perlu meningkatkan peran pemimpin agama dan penyuluh agama dalam mengembangkan program-program mempromosikan toleransi beragama. Dukungan aktif dari para pemuka agama dan keterlibatan penyuluh agama dapat membentuk sikap positif masyarakat terhadap tradisi lokal masyarakat yang memiliki nilai-nilai penguatan kerukunan di masyarakat. E. Kesimpulan dan Rekomendasi 1. Kesimpulan Berdasarkan temuan hasil lapangan pada tradisi lokal yang membahas tentang komitmen kebangsaan dan toleransi, maka dapat disimpulkan pada masing-masing tradisi lokal sebagai berikut: a. Kampung Mahmud menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kebangsaan dan cinta tanah air melalui aktivitas keagamaan dan budaya, sambil tetap memelihara identitas kultural. Meskipun terbuka terhadap keberagaman, mereka cenderung memisahkan diri dari yang berbeda untuk menjaga keaslian tradisi dan budaya, namun dengan tetap menghormati perbedaan. Hal ini menegaskan bahwa mempertahankan identitas kultural merupakan inti dari kekayaan budaya dan spiritual, yang tidak bertentangan dengan menjadi bagian dari bangsa yang lebih luas. b. Tradisi Pawai Jampana di Kota Bandung menggambarkan kompleksitas budaya dan nilai-nilai, terutama ungkapan syukur. Acara ini tidak hanya merayakan kemerdekaan Indonesia dan memelihara budaya Sunda, tetapi juga menonjolkan komitmen kebangsaan dan cinta tanah air. Melalui pawai ini, masyarakat memperkuat nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa", sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya. Tradisi ini juga mencerminkan rasa syukur atas hasil panen dan pencapaian lainnya, sambil memperlihatkan nilai-nilai kehidupan, kesenangan, dan spiritualitas dalam budaya lokal. c. Tradisi menjaga kerukunan umat beragama di Kampung Sawah tercermin dari sejarahnya, dengan tiga tempat ibadah yang saling berdekatan, termasuk dua gereja Kristen dan Katolik yang sudah ada sejak abad ke-19. Melalui tradisi sedekah bumi di Gereja Katolik St. Servatius, nilai-nilai toleransi terwujud. Gereja ini toleran dalam mengintegrasikan tradisi lokal dengan ajarannya, melestarikan nilai-nilai tradisi setempat, dan mentransformasi tradisi Bebaritan menjadi Sedekah Bumi yang didasarkan pada ajaran agama. Tradisi ini juga menunjukkan toleransi dalam melestarikan tradisi lokal, melibatkan generasi muda, mendorong kerukunan antarumat beragama, dan menghormati perbedaan atas masyarakat yang beragam. Selain itu, tradisi ini mencerminkan toleransi dalam kerjasama tim dan pembukaan ruang untuk dialog, diskusi, dan pencarian solusi bersama tanpa memandang perbedaan agama. d. Tradisi Babarit di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mencerminkan kompleksitas kehidupan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat setempat. Meskipun mengalami.

Scene 15 (14m 22s)

15 penurunan popularitas, tradisi ini tetap relevan dengan makna yang beragam bagi masyarakat, mulai dari permohonan keselamatan hingga rasa syukur atas hasil bumi. Transformasi dan adaptasi tradisi ini menunjukkan keteguhan dan relevansinya, bahkan sebagai bentuk ibadah dan komunikasi spiritual. Melalui kegiatan seperti pembacaan doa, sedekah, dan penggalangan dana untuk anak yatim, Babarit menjadi sarana untuk pemberdayaan sosial dan kesejahteraan masyarakat lokal, mencerminkan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan nilai-nilai kegotongroyongan yang dijunjung tinggi. Tradisi ini menjadi cerminan cara pandang, sikap, dan perilaku beragama dalam kehidupan sehari-hari, yang terus hidup dan berkembang sebagai bagian integral dari identitas dan keberlanjutan lokal. 2. Rekomendasi Memahami komitmen kebangsaan dan toleransi secara menyeluruh perlu dengan mengimplementasikan berbagai program secara kongkrit yang dilaksanakan baik oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Agama, antara lain: a. Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota perlu melaksanakan kerjasama secara rutin dengan berbagi anggaran dalam pelaksanaan tradisi-tradisi lokal untuk mentransmisikan kebijakan moderasi beragama. b. Nilai-nilai komitmen kebangsaan dan toleransi perlu ditumbuhkan sesuai dengan pengetahuan masyarakat dalam hal-hal yang lebih sederhana, seperti bakti sosial di rumah-rumah ibadah, pentas seni dan kreatifitas anak lintas agama, dan program- program sederhana lainnya yang bisa muncul dari masyarakat. c. Pemerintah perlu membentuk program Harmony Heritage yang mempromosikan komitmen kebangsaan dan toleransi berbasis tradisi lokal melalui media sosial dan media keagamaan, baik dalam bentuk digital maupun cetak. F. Daftar Pustaka Ahsanul Khalikin. (2024). Nilai-Nilai Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air Dalam Tradisi Masyarakat Kampung Mahmud di Kabupaten Bandung . Aidul Pipit Fitriyana. (2020). Moderasi Beragama di Indonesia (Cet. Pertama.). Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama, R.I. Aloisius Eko Praptanto. (2011). Sepangkeng Kisah Umat Katolik Kampung Sawah. Seksi Komunikasi Sosial Paroki Santo Servatius . Arnis Rachmadhani. (2024). Nasionalisme Pawai Jampana: Tradisi Perayaan Kemerdekaan Ala Masyarakat Bandung. Chotimah, U., Alfiandra, A., Faisal, E. El, Sulkipani, S., Camelia, C., & Arpannudin, I. (2018). Pengintegrasian nilai-nilai kearifan lokal dalam pendidikan multikultural. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan. https://doi.org/10.21831/jc.v15i1.17288 Florence. (2017). Makna Upacara Sedekah Bumi di Gereja Katolik Kampung Sawah Bekasi: Studi Fenomenologi pada Masyarakat Kampung Sawah Kota Bekasi. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. HB Sutopo. (1998). Pengantar Penelitian Kualitatif. Dasar-dasar Teoretis dan Praktis. Pusat Penelitian UNS..

Scene 16 (15m 27s)

16 Imam Suprayogo, & Tabrani. (2003). Metodologi Penelitian Sosial Agama. Rosda Karya. Jannah, S. (2023). Nilai moral dalam tradisi Asapoan sebagai potret kerukunan masyarakat. Satwika : Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial. https://doi.org/10.22219/satwika.v7i1.24607 Kencana Sembiring Pelaw, & Tatiek Kartikasari. (1997). Pengetahuan, Sikap, Kepercayaan, Dan Perilaku Budaya Tradisional Pada Generasi Muda Di Kota Medan (1st ed.). Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan RI Jakarta. Koentjaraningrat. (2015). Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta. Lilam kadarin Nuriyanto. (2024). Nilai-Nilai Toleransi Dalam Tradisi Kearifan Lokal Betawi Kampung Sawah Kota Bekasi Jawa Barat. Luciani, R., & Malihah, E. (2020). Analisis Nilai-Nilai Kearifan Lokal Rumah Limas Di Sumatera Selatan. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development. https://doi.org/10.52483/ijsed.v2i1.16 Noorbani, M. A. (2019). Kerukunan Umat Beragama di Kampung Sawah Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Al-Qalam, 25(2). https://doi.org/10.31969/alq.v25i2.718 Pahlevi, A. T. R. R. D. K. (2023). Kerukunan Umat Beragama dalam Tradisi Sedekah Kampung di Palembang, Sumatera Selatan. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 3, No 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15575/jis.v3i2.27616 Reslawati. (2024). ’Menyoroti Pengetahuan, Sikap Dan Prilaku Beragama Masyarakat Terhadap Tradisi Babarit Dalam Konteks Toleransi Beragama Di Kabupaten Subang Jawa Barat. Rosyadi, R. (2011). Komunitas Adat Kampung Mahmud di Tengah Arus Perubahan. Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya, 3(2). https://doi.org/10.30959/patanjala.v3i2.282 Tim kelompok Kerja Moderasi Beragama. (2020). Peta Jalan (Roadmap) PENGUATAN MODERASI BERAGAMA Tahun 2020-2024. Kementerian Agama Republik Indonesia..